REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Ratusan ribu unit kendaraan di Kota dan Kabupaten Cirebon masih menunggak pajak. Di Kota Cirebon, dari 175.939 unit kendaraan bermotor, sebanyak 19.536 unit di antaranya menunggak pajak dan belum mendaftar ulang. Kondisi itu didominasi kendaraan sepeda motor roda dua.
"Belasan ribu kendaraan bermotor itu telah menunggak pajak dan melewati jatuh tempo sejak Oktober 2015," ujar Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cirebon, Wahyu Wibisana, Rabu (25/11).
Wahyu menjelaskan, para pemilik kendaraan itu menyampaikan beragam alasan untuk menghindari kewajiban membayar pajak. Seperti misalnya, berdalih menjual kendaraannya namun BPKB-nya belum balik nama.
"Ada juga yang beralasan ekonominya pas-pasan atau kendaraannya hilang dicuri," kata Wahyu.
Wahyu mengungkapkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu pemasukan penting dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon. Untuk mengatasi banyaknya kendaraan yang belum dibayar pajaknya, Wahyu menyatakan, pihaknya menggelar operasi setiap tiga bulan sekali. Operasi itu dilakukan bersama pihak kepolisian.
"Saat operasi digelar, pemilik kendaraan diharuskan membayar pajak tahunan (yang belum dibayar) secara langsung saat itu juga," terang Wahyu.
Sementara itu, di Kabupaten Cirebon, sekitar 900 ribu kendaraan bermotor juga diketahui menunggak pajak. Data itu terungkap dari hasil operasi terpadu tertib kendaraan bermotor tahun 2015 yang digelar Dispenda Kabupaten Cirebon bersama kepolisian.
Adapun kendaraan yang menunggak pajak itu terdiri dari kendaraan pribadi, umum, roda dua, roda empat, truk, tronton, maupun angkutan barang.
"Kami harap para pemilik kendaraan segera membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo," kata Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pajak Dispenda Kabupaten Cirebon, Taufik.