Rabu 25 Nov 2015 18:00 WIB

Soal TPST Bantargebang, Ahok: Selama ini Jakarta dan Bekasi Dirugikan

Rep: C37/ Red: Bayu Hermawan
 Suasana aktivitas di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar gebang, Kota Bekasi, Rabu (4/11).  (Republika/Yasin Habibi)
Suasana aktivitas di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar gebang, Kota Bekasi, Rabu (4/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi sepakat melakukan perubahan perjanjian adendum kerjasama G to G (Government to Government) terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Dalam rapat yang diadakan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/11) diputuskan sebanyak empat poin dalam perjanjian tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui bahwa selama ini pengolahan di tempat pembuangan sampah ibukota tersebut tidak memenuhi kriteria standar. Sehingga, adendum perjanjian ini penting untuk dilakukan segera.

"Jadi selama ini Bekasi dirugikan, Jakarta juga dirugikan. Dengan kerjasama dengan Bekasi seperti ini, diharapkan warga Jakarta dan warga Bekasi diuntungkan," katanya.

Sementara, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan poin yang diadendum antara lain jam operasional, rute truk sampah dan kewajiban community development untuk masyarakat Bantargebang. Ia menjelaskan, jam operasional akan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Saat ini jam operasional berlaku 24 jam.

"Tentunya karena kita punya kepentingan nasional disesuaikan dengan kebutuhan yang ada," katanya.

Kedua, terkait dengan rute tambahan. Rahmat menjelaskan, rute truk sampah masih menggunakan rute yang lama, Tol Barat - Jalan Ahmad Yani - Jalan Raya Siliwangi lalu TPST Bantargebang. Lalu jalur yang kedua melalui Jalur Transyogi di Cibubur. Untuk rute tambahan, Rahmat masih belum mau membeberkannya.

"Rute tambahan ini tentunya harus ada sinergitas dengan DKI, makanya butuh diadendum. Tapi belum bisa saya beritahukan sekarang," jelasnya.

Lalu poin adendum yang ketiga, kata Rahmat, terkait dengan kewajiban Pemprov DKI Jakarta yang selama ini kurang terselesaikan kepada masyarakat Bantargebang, seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.

"Pak Gubernur bilang berapa pun juga silahkan, yang penting pada proporsionalnya," ujar Rahmat.

Menurutnya, ia tidak mempermasalahkan bentuk pemberian dana community development (kompensasi). Apakah melalui pengelola atau langsung ke pihak Pemkot Bekasi.

Hal yang paling penting, kata Rahmat, adalah pengelolaannya yang sesuai dengan TPST, yaitu ada pengolahan, dan ada ending akhir.

"Yang pada akhirnya tidak menumpuk deposit. Artinya sampah tiap hari berkurang, bukan bertambah," katanya.

Sementara itu untuk poin adendum yang keempat, Rahmat belum mau mengungkapkannya.  Kemudian mengenai keinginan Komisi A DPRD Kota Bekasi agar dana kompensasi diberikan langsung ke pihak Pemkot Bekasi, menurut Rahmat itu akan disesuaikan nantinya.

"Masalah itu kita dengarkan masukan DPRD nanti," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement