REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Narkoba Polresta Bekasi berhasil menangkap pelaku pengedaran narkoba di Kampung Cibuntu Rt 005/003 Desa Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (24/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku bernama Yudona (29 tahun) sempat menyembunyikan barang haram tersebut di bagian vitalnya, sebelum aparat memaksanya membuka pakaian.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Inspektur Satu Makmur menjelaskan, saat digerebek di kontrakannya, petugas tak dapat menemukan barang haram tersebut. Sehingga petugas terpaksa menelanjangi tersangka berkepala botak tersebut.
"Dan ternyata benar, saat digeledah tersangka menyimpan narkoba jenis shabu di celana dalamnya. Dia tidak bisa mengelak ketika narkoba shabu seberat 15 gram itu ditemukan anggota di celana dalamnya," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur, Rabu (25/11).
Menurut Makmur, informasi keberadaan tersangka didapatkan dari aduan masyarakat sekitar, jika si pelaku kerap bertransaksi narkoba di sekitar lokasi. Pemuda tanpa pekerjaan ini sempat terus membantah hal tersebut sebelum barang haram itu ditemukan.
"Dia ngeles terus saat ditanya, terbuktinya saat digeledah," kata Makmur.
Namun, setelah barang haram itu ditemukan, lanjut Makmur, tersangka tidak bisa lagi mengelak sehingga langsung digiring ke Polresta Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut. "Hasil penyelidikan sementara, dia mengaku barang itu didapat dari Jakarta," kata Makmur.
Makmur mengungkapkan, tersangka awalnya mengaku jika barang tersebut untuk dipakai sendiri. Namun setelah dipaksa mengaku, pelaku pun mengakui jika ia hendak menjual barang haram tersebut kepada sejumlah pemakai yang biasa mengambil barang haram tersebut kepada dirinya.
"Awalnya ngelak, bilang kalau buat dipakai sendiri. Tapi kalau tak punya kerjaan barang sebanyak itu didapat dari mana dan beli pakai apa kalau bukan buat dijual kembali olehnya," kata Makmur.
Saat ini tersangka masih dalam penyelidikan anggota Satuan Narkoba Polresta Bekasi guna mengembangkan kasus tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.