REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas pihak-pihak atau operator yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan penggalian utilitas di sepanjang trotoar. Sanksi kepada pelanggar telah disiapkan, salah satunya, hukuman pidana.
"Saat ini ada banyak sekali galian-galian utilitas di trotoar, namun operator tidak memperbaiki trotoar itu kembali, sehingga yang ada malah trotoar itu rusak," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (24/11).
Oleh karena itu, Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok tersebut, pihaknya berencana untuk segera melayangkan surat kepada Polda Metro Jaya untuk menindak tegas pihak-pihak yang melakukan perusakan trotoar. "Sekarang kami sedang menulis surat yang akan ditujukan kepada Polda Metro Jaya. Kami meminta supaya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab itu segera dipidanakan saja," ujar Ahok.
Dengan cara tersebut, dia mengharapkan para operator yang melakukan penggalian utilitas di trotoar merasa jera dan segera memperbaiki sekaligus merapikan kembali trotoar yang telah dibongkar. "Maka dari itu, kami ingin lapor ke polisi, dengan tuduhan perusakan fasilitas umum. Diharapkan, para operator cepat-cepat memperbaiki lagi trotoar yang sudah dibongkarnya," kata Ahok.