Selasa 24 Nov 2015 19:23 WIB

Tiga Anggota MKD Diganti Saat Bahas Kasus Setnov

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri) didampingi Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan) memimpin rapat konsultasi bersama Ahli Bahasa Sosiolinguistik dari Sekolah Tinggi Intelijen, Yayah Bachria Mugnisyah di Kompleks Parlemen, Jak
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri) didampingi Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan) memimpin rapat konsultasi bersama Ahli Bahasa Sosiolinguistik dari Sekolah Tinggi Intelijen, Yayah Bachria Mugnisyah di Kompleks Parlemen, Jak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada yang menarik dalam rapat dengar pendapat antara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan ahli bahasa, yaitu adanya penggantian mendadak tiga anggota fraksi di tubuh MKD sebagai BKO. Penggantian tersebut ada yang sementara, ada juga yang hanya beberapa hari.

Uniknya, belum diumumkan dua anggota yang bertindak sebagai 'pemain' pengganti tiba-tiba duduk mengikuti rapat, padahal pimpinan MKD belum mengetahui ada perubahan. Penggantian tersebut diketahui sesaat setelah tenaga ahli MKD memberikan surat penggantian itu kepada Ketua MKD, Surahman Hidayat, yang sedang memimpin rapat.

"Nah ini ada surat BKO rupanya. Saya bacakan saja ya. Ini dari Fraksi Demokrat, atas nama Guntur Sasongko digantikan oleh Fandi Utomo," kata Surahman saat memimpin rapat dengar pendapat dengan ahli bahasa, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).

Dari Fraksi PAN, yang masuk adalah atas nama Sugiman menggantikan Hang Ali Syahputra. Sedang, dari Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faisal menggantikan Fadholi.

Sementara Fandi Utomo yang menggantikan Guntur hanya bertugas hingga tanggal 27 November atau sementara. Namun, fraksi PAN dan Nasdem bertugas secara permanen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement