REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekelompok massa yang tergabung dalam Komite Advokat Pendukung KPK menuntut KPK untuk mengusut Ketua DPR Setya Novanto, terkait dugaan pencatutan pejabat tinggi negara dalam kasus Freeport.
Ketua Komite Advokat Ibrani menegaskan, KPK harus menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang Setya Novanto selalu Ketua DPR.
"KPK tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Ibrani melalui siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Selasa (24/11).
Menurut dia, laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Majelis Kehormatan Dewan mengejutkan publik. Pasalnya, kata dia, Sudirman melaporkan Setya Novanto sebagai oknum pencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KPK, lanjut Ibrani, sebagai lembaga penegak hukum perlu menyelusuri kasus ini. Bahkan lembaga antikorupsi, tambah dia, tak boleh segan menangkap Setnov karena tindakannya dapat dikategorikan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam sebuah kesempatan, Setya membantah tudingan itu. “Ya, yang jelas saya selaku pimpinan DPR tidak pernah kita membawa nama presiden dan mencatut nama presiden,” kata Setya Novanto usai sidang paripurna pembukaan masa sidang II tahun 2015-2016 di kompleks parlemen Senayan, Senin (16/11).