Selasa 24 Nov 2015 18:49 WIB

Calon Investor Senang dengan Kepastian Hukum di Indonesia

Chuck Suryosumpeno.
Foto: Antara
Chuck Suryosumpeno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Maluku Said Assagaf melakukan kunjungan kerja ke Marseille, Prancis pada 16-20 November lalu. Kehadiran Said, didampingi Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno, dan petinggi Pemprov Maluku.

Chuck hadir lantaran diizinkan Jaksa Agung untuk turut serta dalam rombongan dan anggota rombongan guna menghadiri business meeting yang diselenggarakan Konsulat Jenderal RI (KJRI) untuk Marseille.

Dia diberikan kesempatan menjelaskan sistem dan kondisi penegakan hukum di Indonesia dan khususnya Maluku di hadapan sekitar 70 pengusaha Prancis yang berminat untuk investasi dan melakukan usaha.

"Alhamdulillah, setelah penjelasan kepastian hukum di Indonesia, para pengusaha Prancis yang hadir dalam business meeting tersebut langsung menyerbu meja delegasi Maluku untuk mendaftar sebagai calon investor dan pelaku usaha di Maluku bernilai ratusan miliar per tahun," kata Chuck kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/11).

Untuk diketahui, business meeting di Marseille itu sendiri terselenggara atas dukungan World Trade Center of Marseille dan Kadin (Chamber of Commerce) Uni Eropa. Hadir, Ibu Konsul Jenderal RI untuk Marseille beserta jajarannya, perwakilan dari Pemerintah Perancis, perwakilan BKPM Indonesia untuk Uni Eropa, delegasi Provinsi Jawa Timur, delegasi Provinsi Sulut dan delegasi Provinsi Jawa Barat.

Meski Negara tersebut sedang berduka atas peristiwa bom di kota Paris pada 14 November sebelumnya, yang menewaskan 129 orang dan ratusan luka-luka, para pengusaha setempat memberikan respon positif dalam pertemuan tersebut.

“Atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia, saya menyampaikan rasa belasungkawa yang paling dalam atas tragedi yang terjadi di Paris. Saya sangat yakin, Jaksa Agung Republik Indonesia akan terus menerus mendorong para jaksa yang tergabung dalam International Association of Prosecutors (IAP) di seluruh belahan dunia agar pelaku terorisme mendapatkan hukuman setimpal,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement