REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik mengatakan, hal tersebut bakal terjadi usai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyerahkan hasil pemeriksaan ke KPK.
Menurut Taufik, kemungkinan besar Ahok akan masuk pengadilan. "Ketika diinvestigasi, biasanya 90 persen masuk pengadilan karena dalam investigasi itu tercantum nama yang bertanggung jawab," kata Muhammad Taufik, Selasa (24/11).
Taufik juga menyesalkan sikap Ahok yang berani melawan BPK sebelum diperiksa. Katanya, seharusnya Ahok menghormati prosedur yang telah ditetapkan BPK.
"Namanya main ke rumah orang kan enggak bisa sembarangan, harus ikuti prosedur rumah orang," katanya.
Sebelumnya, Ahok sempat terlibat cekcok dengan keamanan BPK sebelum diperiksa. Hal itu lantaran Ahok dilarang membawa tim dokumentasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mendokumentasikan pemeriksaannya.