Selasa 24 Nov 2015 10:18 WIB

Gerakan Buruh Ancam Pidanakan Pihak yang Larang Buruh Mogok Nasional

Mogok kerja (ilustrasi)
Mogok kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Buruh Indonesia (GBI) akan menggugat pidana siapa pun yang mengorganisasi tindak kekerasan dan percobaan pembunuhan terhadap buruh yang melakukan mogok nasional di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

"Sudah ditemukan beberapa fakta berupa bukti transkrip dan rekaman pertemuan-pertemuan dari seluruh Indonesia yang mengundang unsur-unsur yang tidak ada hubungannya dengan industrial," kata Presidium GBI Said Iqbal melalui siaran persnya diterima di Jakarta, Selasa (24/11).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan unsur-unsur yang diundang dalam pertemuan-pertemuan itu antara lain lurah, preman, organisasi kemasyarakatan dan beberapa pengusaha.

Menurut Iqbal, gugatan pidana akan dilakukan karena pertemuan-pertemuan tersebut membahas rencana kekerasan terhadap buruh yang melakukan mogok nasional.

"Kami menduga ada rencana pembunuhan kaum buruh pada waktu mogok nasional pada 24 hingga 27 November karena pada pertemuan tersebut didiskusikan kekerasan-kekerasan yang akan dilakukan terhadap buruh-buruh yang mogok nasional," tuturnya.

Meskipun menghadapi ancaman kemungkinan kekerasan, Iqbal mengatakan sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah-GBI (KAU-GBI) tetap akan melakukan mogok nasional pada 24 hingga 27 November 2015.

Aksi tersebut akan berlangsung di 22 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten-kota sebagai bentuk protes terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Buruh menganggap peraturan tersebut telah merampas hak berunding tentang upah karena penentuan upah minimum hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement