Senin 23 Nov 2015 22:41 WIB

Kerugian Kemacetan Bongkar Muat Tanjung Emas Rp 1 Miliar per Hari

Rep: C03/ Red: Nur Aini
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kiri) meninjau kondisi Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jateng, Kamis (4/14).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kiri) meninjau kondisi Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jateng, Kamis (4/14).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) tengah mencatat kerugian sebagai dampak dari penghentian aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Menurut Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto mengatakan dengan berhentinya bongkar muat tersebut kerugian ditaksir bisa mencapai ratusan juta rupiah.

"Secara ekonomi total kerugian akibat penghentian kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas tersebut mencapai Rp 300 juta per hari dan multiplier effect terhadap kerugian ekonomi bisa mencapai hingga Rp 1 miliar,” kata Edi seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (23/11).

Lantaran kondisi tersebut, pihaknya berharap agar Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan segera mengambil langkah atas penghentian bongkar muat tersebut. Sebelumnya Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Tanjung (KSOP) Tanjung Emas melakukan pelarangan atas kegiatan bisnis bongkar muat yang dilakukan Pelindo III Cabang Semarang pada Kamis (19/11). Hal ini dilakukan karena kegiatan bisnis atau bongkar muat barang disebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM). (Baca juga: Bongkar Muat di Tanjung Emas Berhenti)

Padahal, kata dia, dalam perjanjian Konsesi antara Kementrian Perhubungan, BUMN Pelindo I, III, dan IV awal bulan ini di Jakarta, Menteri Ignasius Jonan mengatakan pemerintah memberi hak kepada Pelindo I, III, dan IV sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau operator yang mengelola pelabuhan.

“Setelah merevitalisasi pelabuhan dengan berbagai investasi yang sudah dilakukan selama ini dan telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Pelindo III malah dipermasalahkan dengan perizinan yang harusnya sudah termasuk dalam kapasitasnya sebagai BUP. Dengan adanya izin BUP dan investasi yang telah dikeluarkan dan untuk menjaga iklim investasi, tentunya Pelindo III berhak untuk mengusahakan kegiatan bongkar muat sendiri di Pelabuhan Dalam Tanjung Emas tanpa harus melibatkan PBM swasta,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement