REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang rentenir perempuan di Kota Bandung ditangkap polisi karena menyekap nasabahnya selama tujuh hari. Selain disekap, nasabah rentenir tersebut juga dianiaya. Kasus penyekapan dan penganiayaan ini kini ditangani jajaran Polrestabes Bandung.
‘’Ada empat tersangka yang kita amankan. Satu perempuan dan tiga laki-laki. Mereka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang, ‘’kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romana Yoyol kepada para wartawan, Senin (23/11).
Empat tersangka yang diamankan tersebut yaitu pasangan suami istri Wat (44 tahun), Fad (45 tahun), Nan (30 tahun), dan Jon (32 tahun). Sedangkan, korban penyekapan bernama Komar Saripudin (45 tahun) alias Arif. Korban disekap selama tujuh hari sejak Rabu (11/ 11) di rumah kontrakan tersangka di Jalan Jembatan Opat, Batununggal, Kota Bandung.
‘’Kasusnya berawal dari peminjaman uang korban terhadap tersangka. Pinjamnya Rp 10 juta namun membengkak jadi Rp 40 juta. Korban tak bisa membayar dan akhirnya disekap,’’kata Yoyol.
Menurut Yoyol, kejadian penyekapan berawal saat korban tengah menunggu shalat ashar di sebuah masjid. Korban yang tengah menunggu di teras masjid tersebut tiba-tiba didatangi oleh Wat. Rentenir perempuan ini kemudian membawa korban ke rumah kontrakannya. Di rumah kontrakan tersebut sudah menunggu suami dan dua orang kaki tangan tersangka. Karena tak bisa membayar utang, korban kemudian disekap di sebuah kamar berukuran 2 x 2 meter.
‘’Selain disekap, korban juga sempat dianiaya oleh suami tersangka dan dua orang lainnya,’’kata dia.
Setelah eman hari disekap, korban berhasil menghubungi keluarganya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Polisi yang datang dengan berpakaian preman berhasil membongkar kasus tersebut. Korban berhasil diselamatkan dan keempat tersangka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan di kantor polisi.