REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta proses hukum terhadap oknum personel Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) Brigpol Am, yang diduga terlibat narkoba, dilakukan secara transparan.
"Kami minta oknum ini diproses sesuai aturan yang berlaku, jika cukup bukti terlibat narkoba diproses secara transparan," kata Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan, Senin (23/11).
Edi menegaskan, polisi sebagai penegak hukum serta pengayom masyarakat sudah seharusnya menjadi teladan di lingkungannya, bukan malah jadi bandar narkoba yang merusak generasi penerus, katanya.
"Dan perlu dilakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada keterlibatan atau keterkaitan oknum polisi lain dalam kasus narkoba, dimana oknum polisi ini diduga sebagai pengendalinya," kata Edi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Brigpol AM terkait jaringan narkoba antarpulau, bersama tiga rekannya, yakni Jaf, Bus dan Sbn di dua tempat kejadian di Balikpapan.
Keempatnya diamankan pada Rabu (18/11) di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan dan di hotel BS di Jalan Letjen Suprapto Balikpapan.
AM diduga bertugas sebagai pengendali kurir, Jaf dan Bus selaku kurir di Medan. Sbn sebagai penjemput kurir dengan modus operandi narkotika jenis sabu dan ekstasi dibawa dari Medan oleh dua orang kurir berinisial Jaf dan Bus menuju Balikpapan melalui jalur penerbangan.
Menurut informasi Polda Kaltim, Brigpol Am saat ini bertugas di Direktorat Reserse dan Narkoba (Reskoba). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1,1 kilogram sabu dan 141 butir ekstasi.