Ahad 22 Nov 2015 21:06 WIB

Polisi Cilacap Sita Ribuan Obat THP

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yudha Manggala P Putra
  Petugas menunjukkan obat ilegal saat gelar barang bukti hasil operasi Storm V 2014 di gedung BPOM, Jakarta, Kamis (11/9).  (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Petugas menunjukkan obat ilegal saat gelar barang bukti hasil operasi Storm V 2014 di gedung BPOM, Jakarta, Kamis (11/9). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Jajaran satuan reserse Polres Cilacap, kembali menyita obat yang dijual untuk disalahgunakan. Obat yang disita kali ini bukan obat golong narkoba, melainkan obat yang sering digunakan untuk mengobati penyakit parkinson.

''Obat yang kami sita ini memang bukan masuk golongan narkoba. Namun oleh pemiliknya, obat tersebut sering dijual dengan harga murah dan tanpa resep dokter. Oleh pembelinya, obat tersebut digunakan untuk 'mabuk','' jelas Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Narkoba AKP Sumanto, Ahad (22/11).

Dia menyebutkan, obat yang disita berupa pil hexymer trihexyphenidyl (THP). Jumlahnya mencapai ribuan butir, dan disita dari dia pengedar terdiri dari SM (35) warga Dusun Karangsari Desa Planjan Kecamatan Kesugihan Kabupaten  Cilacap, dan seorang perempuan berinisial  ST (38), warga Jalan Srandil Desa Adipala Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.

''Dari SM, kami menyita 2.500 butir. Sedangkan dari ST yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang, kami sita sebanyak 450 butir,'' jelasnya. Keduanya, ditangkap di rumahnya masing-masing pada pekan lalu, dan hingga kini masih dalam pemeriksaan petugas,

Kasat Narkoba AKP Sumanto menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari beberapa warga yang mengeluh anaknya mabuk-mabukan dengan menggunakan obat. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa obat yang digunakan adalah obat yang biasanya diresepkan dokter untuk meningkatkan kendali otot dan mengurangi kekakuan.

''Obat ini, biasanya digunakan untuk mengurangi efek penyakit Parkinson atau penyakit gemetaran (buyutan) yang ditandai dengan kaku otot atau kekakuan anggota gerak,'' jelasnya.

Menurut Kasat Narkoba, bila obat-obatan tersebut digunakan dalam jumlah banyak, daat menimbulkan efek samping seperti menggunakan sabu-sabu atau ekstasi. ''Bila dikonsumsi dalam jumlah banyak, obat ini bisa menimbulkan efek samping berupa perasaan mood atau euforia bagai penggunakan, disertai dengan gejala-gejala halusinasi,'' katanya.

Dia mengingatkan, penggunaan obat tersebut dalam jumlah besar dan terus menerus akan sangat membahayakan penggunanya. ''Obat ini selain bisa meningkatkan mood seseorang, juga menyebabkan efek samping berupa mulut kering, gangguan penglihatan, kebingungan, gangguan kencing, mual, muntah, amnesia dan insomnia. Akhirnya, bisa saja merenggut nyawa orang,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement