REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Reserse Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya berhasil menangkap kelompok pemalsuan dokumen terkait pengembangan kasus "Mama Minta Pulsa". Pemalsu ditangkap di Jalan Pramuka Pojok, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11) kemarin. Sebanyak 23 orang ditangkap, namun baru delapan yang telah menjadi tersangka, sementara sisanya masih dalam pemeriksaan.
"Jadi ini kelanjutan kasus "Mama Minta Pulsa" setelah didalami ternyata sindikat itu dibantu oleh komplotan pemalsu dokumen yang beroperasi di Pasar Pramuka Pojok, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat," kata Kompol Jerry kepada wartawan, Ahad (22/11).
Menurut Jerry, setiap sindikat "Mama Minta Pulsa", para pelaku memasang tarif Rp 2,5 juta untuk setiap rekening. Dengan harga yang ditawarkan, para pengorder mendapat KTP dan rekening dengan saldo Rp 500 ribu. Sindikat pemalsu dokumen sendiri, diketahui dapat meniru berbagai macam dokumen, seperti KTP, Akte Kelahiran, Akte Pendirian Perusahaan, Ijazah semua tingkatan, Kartu Keluarga, Surat Nikah, dan dokumen sejenisnya.
Menurut Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Herry Heryawan kedelapan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangk adalah pemilik usaha pemalsuan dokumen. Mereka semua, yakni TH pemilik kios jasa pengetikan Samudera Komputer, NI dan JL pemilik Rama Komputer, MA pemilik Java Komputer, KAR pemilik kios 78 D, JUN pemilik Jhon Komputer, IK pemilik Indra Printing, dan terakhir AA pemilik Aep Komputer.
"Harganya bervariasi tergantung kesulitannya, dari 200 ribu sampai sejuta. Bahkan kalau orderan bisa lebih dari situ. Tergantung dokumen apa yang dipesan sama konsumen," kata dia.