Ahad 22 Nov 2015 03:01 WIB

Pilkada Buat Ujian Kompetensi Guru Diundur

Rep: C13/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah guru mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 di SMK Negeri 1 Serang, Banten, Selasa (10/11).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah guru mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 di SMK Negeri 1 Serang, Banten, Selasa (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Jadwal Uji Kompetensi Guru (UKG) susulan yang semula akan dilaksanakan pada 7-11 Desember mendatang diubah. UKG susulan akan diundur menjadi 11-14 Desember 2015.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata, menerangkan, penundaan kegiatan UKG disebabkan karena adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada). “Karena itu jadwal UKG susulan pun diundur,” kata pria yang biasa disapa Pranata kepada wartawan di Jakarta.

Pranata menjelaskan, hingga kini belum ada kepastian berapa banyak jumlah guru yang akan mengikuti UKG susulan. Sampai saat ini UKG masih berlangsung hingga 27 November 2015.

Sebelumnya,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan guru untuk mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) susulan. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengungkapkan, hanya para guru yang memenuhi syarat dapat menyusul UKG ini.

Guru yang berhak mengikuti UKG susulan, ujar Pranata, yakni para guru yang tengah studi banding. Berikutnya, kepala sekolah yang sedang mengikuti pertukaran kepala sekolah. Pranata menerangkan, kriteria selanjutnya, yakni para guru yang sedang menempuh studi S-2. Selain itu, para guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan atau simposium juga masuk dalam kategori ini. Ia menambahkan, guru-guru berprestasi yang masih menjalankan tugasnya di luar negeri juga boleh menyusul.

Untuk guru yang belum memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), Pranata menyatakan, mereka sebenarnya bisa mengikuti UKG. "Asal nama mereka tertera dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement