REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Apindo Jawa Barat Dedy Widjaja mendukung keputusan pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Meskipun Dedy mengaku kalangan buruh juga keberatan dengan kenaikan sesuai aturan tersebut.
Sebab menurutnya kenaikan upah tidak berbanding lurus dengan kemampuan dan produktivitas buruh. Sedangkan pengusaha dipaksa membayar tinggi untuk karyawan yang kemampuan (skill) masih terbatas.
"Saya tidak happy, tapi sebagai warga negara saya menerima. Sebab pengusaha harus membayar UMP yang disamakan dengan yang pengalaman lima tahun sama yang baru. Nggak ada pengaturan soal produktivitas dan skill-nya," kata Dedy dalam diskusi tentang upah minimum di Resto Nasi Cengek, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/11).
Menurutnya kemampuan yang dimiliki buruh tidak istimewa namum pengusaha harus menaikan gaji. Banyak buruh yang hanya lulusan SMA atau bahkan SMP yang kemudian menginginkan gaji besar tapi tidak memiliki kemampuan berlebih.
Ia menyebut, jika melihat kontribusi yang besar kepada perusahaan tentu sebagai pengusaha akan memberikan kompensasi yang lebih bagi buruh. Karena hal itu berdampak positif pada perusahaan.
Karena itu ia berharap pemerintah tidak hanya sekadar menetapkan besaran UMP, namun juga mengadakan pelatihan untuk mengembangkan skill yang dimiliki buruh agar dapat bersaing dengan pekerja lainnya. Jadi pengusaha tidak segan menaikan upah lebih tinggi.
Meski demikian ia mengaku sebagai warga negara yang baik akan mengikuti hukum yang berkaitan dengan upah tersebut. Provinsi Jawa Barat sendiri akan memutuskan besaran kenaikan upah di seluruh kota/kabupaten Jawa Barat, Sabtu (21/11) malam ini.