Sabtu 21 Nov 2015 17:37 WIB

Kenaikan UMP Jabar Diprediksi di Angka 11,5 Persen

Rep: C26/ Red: Djibril Muhammad
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan
Foto: Amin Madani/Republika
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat akan diputuskan Sabtu (21/11) ini oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah ini akan menjadi acuan yang diberlakukan di seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan kemungkinan upah minimum di kabupaten/kota seluruh Jawa Barat akan disamaratakan kenaikannya sebesar 11,5 persen. Hal ini sesuai dengan UMP Jawa Barat yang ditetapkan sebelumnya.

Ia menyebutkan memang beberapa wilayah menetapkan UMK di atas UMP Jawa Barat. Ada pula yang memutuskan di bawah angka 11,5 persen. Ia mengatakan kemungkinan akan diminta untuk menyamakan sesuai ketetapan gubernur.

"Kalau rekomendasi kemungkinan dikembalikan ke angka 11,5 persen. Ada yang mengajukan lebih rendah dikembalikan untuk diperbaiki. Ada yang mau lebih dari 11,5 persen kami minta perbaiki," kata Hening lewat sambungan telepon dalam diskusi PRFM di Resto Nasi Cengkeng, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/11).

Menurut dia, keputusan penetapan upah minimum yang akan berlaku merupakan kewenangan dari kepala daerah. Meskipun wali kota atau bupati telah menetapkan sendiri. Hal ini berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang penetapan upah minimum bagi pekerja.

Oleh karena itu, ia berharap baik pengusaha atau buruh tidak lagi memperdebatkan peraturan tersebut. Melainkan mencoba menjalankan sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum.

Namun, keputusan tetap baru akan ditetapkan malam nanti sesuai dengan SK yang ditandatangani gubernur. Ia menegaskan gubernur pasti mencoba mengambil keputusan yang akan menguntungkan masing-masing pihak. "Pak gubernur pasti memutuskan yang terbaik. Itu kewenagan gubernur sepenuhnya," ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Ahmad Heryawan mengakui sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2016 pada kisaran Rp 1,3 juta. Dengan nilai tersebut, maka upah naik sekitar 11,5 persen dari UMK terendah tahun sebelumnya. Sementara Kota Bandung sendiri telah ditetapkan sebelumnya naik 14,5 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement