Sabtu 21 Nov 2015 11:05 WIB

KPK Minta Kasus Novel Baswedan Dihentikan

Rep: c93/ Red: Taufik Rachman
Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua KPK Zulkarnain.

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain berharap, kasus salah satu penyidik senior KPK, Novel Baswedan dihentikan. Itu setelah Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berencana melimpahkan tahap dua kasus Novel ke Kejaksaan Agung.

"Kalau saya prinadi berharap kasus tersebut dihentikan," kata Zulkarnain di kawasan Ciawi, Bogor, Sabtu (21/11).

Zulkarnain khawatir, pelimpahan kasus Novel ke Kejaksaan Agung malah merusak hubungan baik yang selama ini terjalin. Apalagi, menurutnya kasus tersebut muncul dalam situasi yang tidak normal.

"Perkara itu juga muncul dalam situasi tidak normal, tentu itu dilihat juga dari aspek rasa keadilan. Kita ingin hubungan antarlembaga baik. Itu akan menimbulkan hubungan kurang baik antar lembaga yang harusnya sinergis," tambah Zulkarnain.

Novel Baswedan ditangkap atas dugaan penganiayaan pada pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, silam. Kasusnya ditunda atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena menganggap waktunya tidak tepat untuk memproses dirinya saat 2012 lalu, awal kasusnya mulai diselidiki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement