REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alangkah terkejutnya Syahroni. Sehabis merampas laptop di Jalan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, pria berusia 25 tahun itu meneguk kopi di warung pinggir jalan.
Namun tanpa disangka, aparat Resmob Polres Metro Jakarta Timur menangkapnya.
Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (18/11) malam di warung kopi usai merampas laptop milik Diana (32 tahun). Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Husaima mengatakan perampasan berawal ketika korban sedang menunggu ojek.
Lalu, ia dihampiri Syahroni serta satu rekannya, Ari. Di saat itulah, perampasan terjadi.
"Kedua pelaku merampas laptop korban, terus langsung kabur melarikan diri," ujar Kompol Husaima, Kamis (19/11).
Kompol Husaima menjelaskan kedua pelaku sempat mampir di sebuah warung kopi di dekat stasiun Pondok Jati, Matraman. Kedua pelaku tak memperhitungkan kalau aparat mengejarnya.
Usai memesan dan sedang meneguk kopi, datang aparat menyergap keduanya. Syahroni berhasil ditangkap namun satu pelaku lagi mampu lolos.
"Usai menerima laporan, polisi langsung mengejar pelaku, dan menangkap satu pelaku atas nama Syahroni saat sedang minum kopi di Stasiun Pondok Jati, sementara rekannya Ari melarikan diri saat akan ditangkap," katanya.
Polisi menyita barang bukti berupa laptop dari tangan pelaku. Akibat perbuatannya, Syahroni dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.