Jumat 20 Nov 2015 13:12 WIB

Kemendagri Revisi Aturan Dana Hibah dan Bansos

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Dana Bansos
Foto: Antara
Dana Bansos

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi peraturan menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2011 dan Nomor 39 Tahun 2012 yang mengatur tentang hibah dan bansos.

Dirjen Keuangan Dalam Negeri Kemendagri, Reydonnyzar Moenek (Donny) mengatakan revisi ditujukan untuk menghindari penyelewengan hibah dan bansos demi keuntungan pihak tertentu. Apalagi, ia menuturkan, menjelang Pilkada, penganggaran hibah dan bansos cenderung meningkat sehingga rawan diselewengkan.

"Bagaimana efeksifitas dalam penggunaan hibah bansos, maka kami sedang menyusun perbaikan regulasi dimaksud," katanya, Jumat (20/11).

Menurutnya, pengelolaan hibah dan bansos harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Seringkali, anggaran belanja merefleksikan prioritas pemerintah daerah.  Celakanya, prioritas tersebut seringkali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia memaparkan tak sedikit daerah yang anggaran fiskalnya rendah tetapi dana hibah dan bansosnya tinggi. Ia pun menduga anggaran tersebut dipakai untuk kepentingan elit semata.

"Ada kecenderungan seperti itu. Nah, bagaimana mengendalikan kecenderungan supaya tidak elitis, menguntungkan para pihak, dan seterusnya," kata Donny.

(Baca juga: Dana Bansos Rawan Diselewengkan Saat Pilkada)

Ia pun menegaskan Kemendagri sedang menyusun dan merevisi aturan tentang dana hibah dan bansos. Bahkan meminta bantuan KPK untuk ikut menyusun draft.

"Pak menteri sedang sampaikan draft (perbaikan Permen) itu ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk minta masukan," kata dia menjelaskan.

(Baca juga: Yogyakarta Kurangi Dana Bansos dan Hibah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement