Jumat 20 Nov 2015 08:47 WIB

Fenomena Gojek Jadi Kritik Perbaikan Layanan Angkutan Umum

Para pengemudi berkumpul di kantor pusat Gojek, Kemang, Jaksel.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Para pengemudi berkumpul di kantor pusat Gojek, Kemang, Jaksel.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada (UGM) Dwi Ardiantra Kurniawan mengatakan, fenomena persebaran Gojek di daerah dapat menjadi kritik terhadap perbaikan pelayanan angkutan umum.

"Meluasnya pengoperasian sekaligus peminat Gojek seharusnya disikapi sebagai momentum memperbaiki pelayanan angkutan umum," katanya di Yogyakarta, Jumat (20/11).

Menurut Ardianta, semakin banyaknya masyarakat yang berminat menjadi pengemudi Gojek merupakan fenomena biasa yang didasari pemanfaatan peluang. Di sisi lain, menurut dia, masyarakat sebagai calon pengguna sarana transportasi juga akan memilih moda dengan akses yang lebih cepat dan mudah. "Jadi sebetulnya ini merupakan fenomena sosial yang wajar," kata dia.

Kendati demikian, Dwi Ardianta mengatakan pada dasarnya baik Gojek maupun ojek konvensional pada umumnya memang belum memiliki legalitas. Pasalnya, moda tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu mengatur bahwa angkutan umum hanya terbatas pada kendaraan roda empat dan lebih.

"Meski tidak sesuai UU, dalam implementasi pengaturannya, faktanya juga belum jelas apakah boleh atau tidak," kata Ardianta.

Menyikapi fenomena Gojek, menurut Ardianta, pemerintah beserta pengelola angkutan umum cukup meningkatkan penyajian kemudahan akses bagi masyarakat disertai jadwal tiba yang tepat. Rendahnya penggunaan transportasi umum, menurut dia, menandakan layanan dan fasilitasnya dinilai masih belum optimal dan efisien. "Berkaca dari Gojek masyarakat menginginkan akses transportasi yang praktis dan efisien."

Meski demikian, pemerintah, menurut dia, tetap perlu memberikan regulasi yang jelas, agar semakin banyaknya perusahaan ojek yang bermunculan tidak menimbulkan konflik horizontal antarpengemudi ojek. "Harus ada upaya dari pemerintah untuk mengatur, bukan mendiamkan saja," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement