Jumat 20 Nov 2015 07:54 WIB

Cegah TKI Ilegal, Proses Pendataan Dibenahi

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah melakukan pembenahan pada sistem penempatan dan perlindungan TKI. Ini bertujuan agar para TKI yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan yang maksimal. 

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengatakan perlindungan dan pembenahan sistem TKI sejak pra, selama, dan purna penempatan harus dilakukan dengan cara memperbaiki proses pendataan dokumen calon TKI di daerah. "Demi mencegah TKI ilegal saat pemberangkatan dan mencegah traficking," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (19/11) malam.

Para calon TKI yang akan bekerja di luar negeri diharapkan memiliki keterampilan sesuai dengan pekerjaannya sehingga TKI yang dikirim hanyalah mereka pemilik kulitas memadai. Kesempatan kerja bagi TKI terutama yang bekerja di sektor formal sangat terbuka. Oleh karenanya, pemerintah terus berupaya mendorong dan memaksimalkan penempatan tenaga kerja di sektor formal. 

Sementara itu untuk mengurangi jumlah TKI ke luar negeri, khususnya pada sektor non formal dan pekerja domestik, pemerintah melakukan pembinaan khusus kepada daerah basis rekrut TKI atau yang dikenal sebagai daerah kantong TKI. Hanif mengatakan pemberdayaan ekonomi calon TKI, TKI Purna, dan keluarga TKI menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini. 

"Dengan telah tersedianya lapangan pekerjaan yang baru di dalam negeri nantinya mereka diharapkan tidak berniat lagi bekerja ke luar negeri," ujarnya.

Baca: Perempuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris tak Pernah Terlihat Memegang Alquran 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement