REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum menerima klarifikasi mengenai nomor baru terduga penyumbang fiktif dana kampanye pasangan petahana, Indra Yogaswara. Hingga Kamis (19/11) malam, belum ada nomor kontak terbaru dari Indra yang disampaikan kepada KPU.
Ketua Pokja Dana Kampanye Pilkada KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro, mengatakan belum ada laporan dari tim pasangan calon (paslon) petahana mengenai revisi nomor kontak Indra Yogaswara. "Sampai sekarang belum ada laporan revisi kontak. Jika memang ada nomor baru sebaiknya segera diberikan kepada kami," ujar Bambang kepada awak media di kantor KPU Kota Tangsel, Kamis malam.
Dia melanjutkan penyerahan revisi data sangat penting untuk membenahi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) . Sebab, laporan tersebut nantinya akan diaudit oleh tim akuntan publik.
Selain itu, sumbangan dari sumber fiktif juga dilarang dalam PKPU Nomor 8/2015 pasal 49. Pasal tersebut juga mengamanatkan kewajiban mengembalikan dana kampanye dari sumber fiktif kepada kas negara.
"Harus dikembalikan selambat-lambatnya 14 hari setelah terbukti berasal dari sumber fiktif. Jika terbukti pun paslon berpeluang kehilangan statusnya dalam Pilkada," tambah Bambang.
Sebelumnya, Calon Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menyatakan sudah langsung mengirimkan klarifikasi nomor kontak terbaru Indra Yogaswara pada Rabu (18/11). Dia pun menegaskan bahwa Indra adalah keponakan kandungnya.