Kamis 19 Nov 2015 16:22 WIB

'Bagaimana Percakapan Pejabat Negara Bisa Disadap?'

Rep: c14/ Red: Esthi Maharani
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi (kanan) disaksikan Staff khusus Menteri ESDM Said Didu (tengah) menyerahkan bukti rekaman percakapan kepada Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Junimart Girsang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, R
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi (kanan) disaksikan Staff khusus Menteri ESDM Said Didu (tengah) menyerahkan bukti rekaman percakapan kepada Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Junimart Girsang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, R

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Sudirman Said telah menyerahkan bukti rekaman suara percakapan antara pimpinan DPR RI dan pimpinan PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada MKD DPR RI, Rabu (18/11). Rekaman suara itu melengkapi bukti awal berupa transkrip yang memuat nama Ketua DPR RI Setya Novanto, yang disebut mencatut nama Jokowi-JK untuk meminta rente 20 persen saham PTFI.

Politikus Partai Demokrat Benny K Harman menilai, kesahihan rekaman suara itu pun harus jelas, yakni mengenai siapa yang merekam serta bagaimana bisa percakapan itu direkam. Benny menegaskan, merekam pembicaraan petinggi negara merupakan tindakan penyadapan.

"Bagaimana mungkin pertemuan-pertemuan yang sifatnya rahasia itu, yang sifatnya sangat privat seperti itu bisa disadap? Ini kan membuat tidak kondusif," ujar Benny K Harman di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/11).

Wakil Ketua Komisi III itu melanjutkan, Menteri ESDM pun harus menjelaskan kepada publik mengenai sumber dan cara memperoleh rekaman suara itu. Demikian pula, apakah Menteri ESDM mengetahui bahwa percakapan antara pimpinan DPR dan PTFI itu direkam.

"Tetapi substansi yang disampaikan Pak Sudirman Said juga menjadi penting untuk kita semua," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement