REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan menegaskan jika Indonesia tidak bisa mendapatkan keuntungan yang lebih baik dari puluhan tahun sebelumnya, maka kontrak karya PT Freeport tidak akan diperpanjang.
Luhut usai menggelar konfersi pers mengatakan, pemerintah belum melakukan kordinasi ataupun negoisasi apapun terhadap PT. Freeport. Negoisasi baru akan dilakukan pada 2019 mendatang.
(Baca juga: Luhut Sebut Sudah Kantongi Dalang Kasus Freeport)
"Sebelum 2019 tidak ada kesepakatan terkait perpanjangan kontrak freeport. Jika tidak ada kesepakatan yang bisa menguntungkan Indonesia buat apa diperpanjang," ujar Luhut di Kantor Menkopolhukam, Kamis (19/11).
Luhut mengatakan belum ada negoisasi apapun terkait Freeport oleh pemerintah. Luhut sendiri mengeluhkan hingga saat ini janji janji freeport terhadap Indonesia saja belum bisa dipenuhi. Luhut menyebutkan, masalah smelter saja Freeport belum bisa memenuhi.
Selain itu, masih ada persoalan devistasi terkait saham yang dimiliki Indonesia. Hingga kini Luhut mengakui Freeport belum bisa menyepakati apa yang telah diatur oleh Undang Undang Minerba terkait devastasi 30 persen.
(Berita lainnya: Luhut tak Laporkan Setnov, Yorrys: itu Langkah Negarawan)