REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan tidak akan memperpanjang kasus pencatutan nama Presiden dalam perpanjangan kontak PT Freeport. Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah tidak akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Pemerintah punya sikap untuk tidak memperpanjang kasus ini. Masih banyak hal lain yang perlu kita urusin," ujar Luhut saat menggelar konfersi pers di Kantor Menkopolhukam, Kamis (19/11).
Selain itu, baik dirinya maupun pemerintah sudah sepakat untuk tidak memanggil Setya Novanto dalam kasus ini. Luhut memberikan sinyal untuk membiarkan kasus ini dan mengambil sikap tak acuh soal pencatutan nama ini.
Luhut mengaku hal ini sudah menjadi kesepakatan presiden. Hal terpenting adalah presiden tidak akan melakukan negoisasi apapun soal Freeport sebelum 2019 mendatang. Lagipula, jajaran staff kepresidenan sendiri masih melakukan berbagai kajian terkait PT. Freeport untuk menjadi bekal pemerintah dalam bergaining mendatang.
Luhut mengatakan, Mantan Deputi satu, Darmo saat Luhut masih menjabat sebagai staff kepresidenan sudah melakukan berbagai kajian terkait PT. Freeport ini. Hal tersebut sudah disampaikan ke Presiden dan membuat pemerintah mempunyai sikap untuk bertindak tegas pada Freeport di negoisasi mendatang.