Kamis 19 Nov 2015 11:17 WIB

Menhub: Periksa Pilot Lion Air

Lion Air
Lion Air

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Kementerian Perhubungan tengah melakukan investigasi dengan Manajamen Lion Group terkait pelanggaran prosedur penerbangan oleh co-pilot Lion Air penerbangan JT 990 rute Surabaya-Denpasar, Sabtu (14/11) lalu.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan telah memerintahkan Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub untuk melakukan investigasi tersebut.

"Saya sudah perintahkan bersama-sama manajamen Lion Air untuk memeriksa pilot terkait kejadian tersebut," ucapnya, Kamis (19/11).

Jonan mengatakan jika terbukti melakukan pelanggaran dan akan diberikan sanksi.

"Paling berat nanti akan di-suspend (dibekukan lisensi pilotnya), kalau grounded (skors) saat ini kan sudah oleh pihak maskapai untuk dimintai keterangan," tuturnya.

Dia mengatakan sanksi tersebut hanya ditunjukan untuk pilot yang bersangkutan, tidak untuk maskapai.

"Karena ini masalah personal," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama Lion Group Edward Sirait membenarkan co-pilotnya melakukan pelanggaran prosedur penerbangan oleh co-pilot yang melakukan perbuatan tidak pantas di dalam cockpit melalui pengeras suara.

Edward mengatakan terdapat pelanggaran prosedur announcement (pengumuman) oleh Co Pilot berupa ucapan selamat ulang tahun kepada salah satu awak kabin. Co pilot tersebut telah diberhentikan sementara untuk diperiksa.

"Apabila di kemudian hari terbukti bahwa co-pilot kami melakukan pelanggaran di luar kepantasan mereka, maka akan kami berikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Kejadian tersebut terungkap dari pengaduan salah satu penumpang Lambertus Maengkom yang mendengar suara desahan dari pengeras suara di cockpit. Penerbangan tersebut juga sempat terlambat tiga jam.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement