Rabu 18 Nov 2015 23:20 WIB

Ribuan Keping VCD Porno Disita di Medan

Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Reskrim Polresta Medan mengamankan tiga pedagang VCD porno dan menyita ribuan keping VCD berbagai jenis yang dilarang pemerintah beredar di kalangan masyarakat, karena dapat merusak moral.

"Tersangka yang diamankan itu berinisial RH (28) penduduk Jalan M Basyir, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor," kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono di Medan, Rabu (18/11).

Tersangka RH, menurut dia, selama ini dikenal menjual VCD lagu dan film-film aksi. Namun juga mengedarkan film porno bagi konsumen yang berminat membeli.

"Untuk menghindari kecurigaan dan pantauan aparat kepolisian, tersangka menyimpan VCD porno itu dan hanya menjualnya kepada orang tertentu," ujar Kompol Aldi.

Ia menjelaskan, film porno tersebut dibeli RH dari seseorang seharga Rp 3.800 per keping dan dijual Rp 8.000. Praktik itu sudah berjalan selama dua bulan.

Kemudian, petugas kepolisian membekuk JHS (61) penduduk Jalan KL Yos Sudarso, Pulo Brayan, Medan. Pelaku juga menerima kepingan film porno dari seseorang dengan harga yang telah ditentukan.

Tersangka JHS menjual atau mengedarkan film-film tersebut seharga Rp 8.000 setiap keping, dan mendapatkan keuntungan yang lumayan.

"Dari pengakuan JHS, bahwa barang ilegal yang dilarang pemerintah itu, juga dititipkan seseorang yang tidak diketahui namanya," kata mantan Kapolsek Sunggal itu.

Aldi menambahkan, petugas akhirnya menangkap tersangka AH (29) penduduk Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, karena menjual film porno di Jalan KL Yos Sudarso, Pulo Brayan.

Film porno tersebut dipasok seseorang dengan harga Rp 4.000 per keping, dan setiap VCD mendapat keuntungan 100 persen.

"Ketiga tersangka pengedar VCD porno itu, dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 282 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman penjara minimal enam tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Medan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement