Kamis 19 Nov 2015 02:42 WIB

KONI Tanggapi Dingin Laporan Oegroseno ke KPK

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia Oegroseno.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia Oegroseno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menanggapi dingin gugatan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Oegroseno ke KPK terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Pra-PON.

"Hingga kini kami masih mengakui PTMSI di bawah kepemimpinan Marzuki Alie. Jadi kami belum bisa bersikap karena masih menunggu respons dari KPK," kata Wakil Ketua Umum I KONI Pusat, K. Inugroho di Kantor KONI Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).

Menurut dia, pihaknya meyakini bahwa KPK sangat memahami aturan yang ada karena mereka sangat paham dengan hukum. Untuk itu pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait dengan langkah apa yang akan dilakukan.

PTMSI di bawah kepemimpinan Oegroseno sebelumnya mengajukan gugatan ke KPK setelah memenangkan gugatan kepada Ketua Umum KONI Pusat di Mahkamah Agung. Dengan adanya keputusan tersebut pihak Oegroseno mengklaim sebagai PTMSI yang sah.

Hanya saja, klaim dari pihak Oegroseno itu tidak membuat lembaga yang dipimpin oleh Tono Suratman itu gentar karena hingga saat ini belum menerima salinan secara resmi putusan Mahkamah Agung terkait sengketa dengan PTMSI di bawah pimpinan mantan Wakapolri itu.

"Sampai sekarang KONI belum mendapatkan salinan keputusan. Jadi untuk menerima atau menentukan langkah hukum selanjutnya juga diputuskan. Selama belum ada salinan kita belum bersikap," katanya dengan tegas.

Dengan belum diterimanya salinan putusan, pihak KONI Pusat tetap teguh dengan keputusannya yaitu mengakui kepengurusan PTMSI di bawah pimpinan Marzuki Alie karena masa kerjanya baru berakhir pada 2018. Apalagi pihak Oegroseno hingga kini belum dilantik.

Selain tetap mengakui kengurusan PTMSI Marzuki Alie, KONI Pusat juga tetap mengakui semua kegiatannya termasuk pelaksanaan Pra-PON 2016 yang dilakukan di Jawa Barat meski PTMSI Oegroseno juga melakukan hal yang sama di Bali.

"Pra PON yang di Jawa Barat yang kami akui. Yang tidak sesuai dengan ketentuan jelas kami akan tolak," kata Inugroho menegaskan.

Sebenarnya pihak KONI terus berupaya menyatukan dua PTMSI yang ada saat ini. Hal ini terjadi karena banyak pihak yang dirugikan terutama atlet. Bahkan, proses penyelesaian masalah sudah berjalan.

"Komunikasi dengan kedua belah pihak sebenarnya terus kami lakukan dan hampir ketemu dan sepakat untuk bersatu. Tapi, saat ini malah ada turbolensi seperti ini," kata Wakil Ketua Umum KONI Pusat, Suwarno.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement