Rabu 18 Nov 2015 17:57 WIB

Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

Korupsi
Foto: Antara/Andika Wahyu
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas terdakwa Akmal Ibrahim, mantan Bupati Aceh Barat Daya karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan vonis bebas tersebut dibacakan Majelis Hakim diketuai Muhibuddin didamping hakim anggota Saiful Asy'ari dan Hamidi Djamil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu (18/11).

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Akmal Ibrahim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dakwaan primair maupun subsidair," kata Muhibuddin.

Vonis majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Suhendra dan kawan-kawan. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Akmal Ibrahim satu tahun enam bulan penjara.

Selain memvonis bebas, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Akmal Ibrahim dibebaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan serta memulihkan hak terdakwa.

Akmal Ibrahim, Bupati Aceh Barat Daya periode 2007-2012 didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) dengan kerugian negara Rp764,3 juta.

Namun, menurut majelis hakim, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, majelis hakim menyatakan tidak ada bukti yang dilanggar terdakwa pada saat melakukan pengadaan tanah pembangunan pabrik kelapa sawit tersebut.

"Tidak terbukti pengadaan tanah pembangunan pabrik kelapa sawit tersebut milik negara. Tapi, tanah tersebut merupakan tanah adat masyarakat setempat," kata majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan, sebelumnya Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2010 menganggarkan dana pembangunan pabrik kepala sawit dengan nilai Rp30 miliar.

Semula, pembangunan pabrik kelapa sawit tersebut dibangun di Gunung Samarinda, Kecamatan Babarot, Aceh Barat Daya. Pengadaan tanah merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Namun, pembangunannya gagal karena tidak tercapai kesepakatan harga dengan pemilik tanah. Harga tanah yang dipatok pemilik tanah Rp10 ribu atau Rp10 juta per hektare.

Terdakwa selaku Bupati mengalihkan lahan pembangunan pabrik kelapa sawit ke Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya. Harga yang pembebasan lahan lebih murah dari lokasi semula, Rp3.000 per meter.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement