Rabu 18 Nov 2015 16:18 WIB

Bawa Senjata Api, Petugas Dishub Dipecat

Rep: c37/ Red: Esthi Maharani
Senjata Api
Foto: Prayogi/Republika
Senjata Api

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Yayan Yuliana menyatakan sudah memecat P (36 tahun), petugas Dishub yang kedapatan membawa senjata api (senpi) organik jenis FN pada Sabtu (14/11) lalu.

"Karena sudah melakukan pelanggaran etik, jadi diberikan sanksi berupa pemecatan," kata Kadishub Kota Bekasi Yayan Yuliana saat ditemui di Kecamatan Jatiasih, Rabu (18/11).

Yayan menjelaskan, P sudah lama bekerja di Dishub. Awalnya, P merupakan pekerja magang selama tiga hingga empat tahun. Kemudian sekitar tiga bulan lalu sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL). Menurut Yayan, P sudah melakukan pelanggaran etik dengan membawa senpi karena petugas Dishub tidak dilengkapi senjata.

"Petugas Dishub kan tidak dilengkapi senjata. Perbuatan P itu di luar tugasnya sebagai pegawai institusi Dishub," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, P ditangkap polisi saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Sabtu (14/11) pagi. Awalnya, anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Bekasi Kota Kawasaki Ninja 250 cc miliknya tidak menyalakan lampu depan. Hendak bermaksud menilang, petugas menghentikan laju kendaraan P dan memintanya untuk menunjukkan STNK dan SIM miliknya.

Saat tengah mengambil di kantong celana, petugas melihat gagang pistol dibalik jaket P. Petugas lalu mengambil pistol dan menanyakan surat kepemilikan senpi. P yang tak bisa menunjukkan dokumennya, langsung dibawa ke Polresta Bekasi Kota untuk diinterogasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement