Rabu 18 Nov 2015 05:55 WIB

Cerita Tentang Mahasiswa yang Bertamu di Kediaman Tan Malaka

Red: Nur Aini
Tan Malaka
Tan Malaka

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, SARILAMAK -- Rumah kediaman Pahlawan Nasional Republik Indonesia, Tan Malaka yang berada di Kenagarian Pandam Gadang, Kecamatan Suliki Gunuang Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, masih kokoh berdiri. Rumah bekas kediaman Tan Malaka merupakan sebuah rumah gadang, yang merupakan rumah adat masyarakat Minangkabau. 

Rumah tersebut terdiri dari tiga ruangan, ruang pertama saat masuk, ruang tengah, dan selanjutnya kamar dengan satu dipan (tempat tidur) lama. Dalam rumah yang berukuran sekitar 8 x 16 meter itu, terpampang 14 foto diri Tan Malaka, termasuk juga foto ayah dan ibu beliau, serta sebuah lukisan wajah Tan Malaka karya A Munaf.

Selain itu juga terdapat sejumlah buku yang dapat dibaca mulai dari buku milik Tan Malaka seperti Gerpolek, Dari Penjara ke Penjara, dan Madilog. Ada buku lain tentang Tan Malaka yang merupakan hasil penelitian Harry A Poeze, Pacar Merah Indonesia milik Matu Mona, dan lain-lain. Hanya saja beberapa bagian rumah yang terbuat dari kayu itu hingga saat ini telah mengalami pelapukan, dan butuh pembenahan. (Baca juga: Nilai Positif Perjuangan Tan Malaka Diminta Masuk Pelajaran Sekolah)

Dari keterangan cucu Tan Malaka, Indra Ibnu Pratama (46 tahun), yang merupakan keturunan ke empat dari Gelar Datuak Tan Malaka, diketahui bahwa rumah gadang itu adalah rumah yang ditempati Tan Malaka muda, sebelum pergi sekolah ke Belanda.

Secara adat Minangkabau yang bersuku-suku, dikatakannya Ibrahim bersuku Koto Cimabua, sebelum akhirnya dianugerahi gelar Datuak Tan Malaka, dari sukunya tersebut. Setelah Tan Malaka wafat, hingga saat ini gelar Datuak Tan Malaka telah diturunkan tiga kali pada keturunannya sesuai garis adat.

Tan Malaka  adalah putra dari HM Rasad, dan Rangkayo Sinah, dengan jumlah dua bersaudara. Adik kandung Tan Malaka bernama Kamaruddin. Hanya saja sang adik tidak terjun ke dunia politik seperti Tan Malaka. Tan Malaka ditetapkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 53, yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 28 Maret 1963.

Rumah Tan Malaka itu kini masih ramai dikunjungi masyarakat. Namun, mereka yang berkunjung bukan masyarakat biasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement