Selasa 17 Nov 2015 23:04 WIB

Pansus Minol : PPP Usulkan Pelarangan Menyeluruh Minuman Beralkohol

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Andi Nur Aminah
 Arsul Sani (kedua kiri), Ketua Umum Gerakan Nasiona Anti Miras  Fahira Idris serta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asroun Ni'am menjadi pembicara dalam diskusi forum legislasi RUU minuman beralkohol di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Arsul Sani (kedua kiri), Ketua Umum Gerakan Nasiona Anti Miras Fahira Idris serta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asroun Ni'am menjadi pembicara dalam diskusi forum legislasi RUU minuman beralkohol di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua pansus inuman beralkohol (Minol) Arwani Tomafi menyatakan, rapat perdana yang digelar Pansus kali ini bertujuan mendengarkan pengusul dari Fraksi PPP yang disampaikan Arsul Sani. Selanjutnya membahas jadwal kerja pansus selama tiga kali masa sidang.

Meski rapat tersebut fokus kepada penentuan jadwal kerja pansus, Arwani mengungkapkan apa yang diusulkan oleh fraksi PPP. Ia mengatakan, PPP mendorong pelarangan secara menyeluruh tentang minol. Mulai dari produksi, konsumsi, distribusi, penjualan segala jenis minol, dengan pengecualian hal-hal yang bersifat khusus.

Pengecualian itu misalnya, kepentingan pariwisata, lalu kawasan wisata khusus, kepentingan medis dan lain-lain yang diatur dalam peraturan pemerintah. ''Prinsipnya adalah pelarangan,'' kata Arwani usai menjalani rapat pansus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).

Tapi, Arwani menuturkan, ada juga masukan agar semangatnya adalah pengendalian dengan bentuk pembatasan secara ketat, baik itu produksi, peredaran dan konsumsi minol.

Terkait jadwal, Arwani menjelaskan, agenda kerja pansus selanjutnya diawali raker dengan pemerintah pada 26 November. Dalam raker diagendakan penjelasan pansus terkait dengan RUU Minol, serta meminta pandangan pemerintah. Selain itu juga  menyerap aspirasi dengan seluruh komponen masyarakat.

''Pansus akan membuka lebar-lebar peran serta masyarakat dari seluruh pihak, baik dari pemerintah, LSM, ormas, dan dari kalangan manapun, termasuk asosiasi pengusaha hotel dan minuman keras,'' ujar dia.

Menurut anggota badan legislasi DPR tersebut, ruang lingkup kerja pansus antara lain, bulan November sampai Desember, diputus masa reses sekitar dua pekan. Kemudian lanjut lagi rapat dengar pendapat sampai awal Maret yaitu rapat kerja dengan pemerintah. 

Pemerintah sendiri akan menugaskan enam menteri terkait hal ini. Di antaranya menteri perdagangan, perindustrian, agama, kesehatan, keuangan dan Menkumham untuk menerima DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari pemerintah.

Setelah itu, dilanjutkan membentuk panja bersama dengan pemerintah dalam raker kedua pada 10 Maret. ''Mudah-mudahan Juni sudah bisa dijadwalkan pembahasan tingkat dua,'' ungkap Arwani. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement