Rabu 02 Dec 2015 12:08 WIB

Pansus Minol Kunjungi Tiga Provinsi

Minuman beralkohol dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).
Foto: Republika
Minuman beralkohol dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol) Arwani Thomafi mengatakan, Pansus akan melakukan kunjungan kerja ke tiga provinsi. Provinsi yang akan dikunjungi yaitu Aceh, Bali, dan Sumatra Utara pada Desember 2015.

"Sepanjang Desember ini," katanya, di Jakarta, Rabu (2/12).

Dia menjelaskan, kunker tersebut dimaksudkan agar Pansus mendapatkan masukan lebih luas terhadap poin-poin pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang Pelarangan Minol. Menurut dia, Pansus juga ingin melihat dan mengetahui terkait Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Minol sehingga dapat menjadi masukan dalam penyusunan RUU Minol.

"Kami ingin mendapatkan masukan semua poin dalam RUU Pelarangan Minol termasuk Perda (yang mengatur) minol di daerah," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam kunker itu, pansus akan bertemu pemerintah daerah, akademisi, organisasi kemasyarakatan dan para tokoh masyarakat. Politikus PPP itu enggan berpendapat mengenai masih adanya perdebatan antara pemerintah dan pansus mengenai substansi RUU tersebut, apakah pelarangan atau pengendalian minuman beralkohol.

Menurut dia, Pansus akan melihat terlebih dahulu Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari pemerintah lalu kemudian bisa dibahas lebih lanjut. "DIM pemerintah diserahkan setelah Rapat Dengar Pendapat Umum, jadwalnya masa sidang akan datang," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Minol, Aryo Djojohadikusumo mengatakan dirinya meminta beberapa orang untuk mengkaji secara konstitusi kata "larangan" dalam RUU Larangan Minol. Menurut dia, setelah dipelajari, RUU Larangan Minol berpotensi di judicial review di Mahkamah Konstitusi dan ternyata isinya banyak kemiripan dengan Perpres nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengaturan Minol.

"Misalnya narkotika, UU-nya soal narkotika karena kenyataannya ada narkotika yang diijinkan untuk keperluan medis dan farmasi," ujarnya.

Dia sudah mengkaji apakah perlu mengubah judulnya apakah pelarangan menjadi pengendalian dan pengaturan tanpa mengubah substansi. Aryo ingin mengurangi potensi judicial review, ada argumentesi yang perlu dipelajari posisi pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement