Selasa 17 Nov 2015 22:11 WIB

Pencatutan Nama Presiden, MKD: Semua Pihak akan Dipanggil

Junimart Girsang
Foto: Yogi Ardhi / Republika
Junimart Girsang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil seluruh pihak yang namanya disebut dalam rekaman dugaan pencatutan nama presiden dalam perpanjangan kontrak Freeport.

Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang mengatakan semua nama yang disebut tak terkecuali Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, akan dimintai keterangan.

(Baca: MKD: Transkip yang Beredar Beda dengan yang Diberikan Sudirman Said)

"Sepanjang terkait dan relevan kita akan panggil. Sepanjang terkait ya boleh aja kenapa tidak," ujar Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, di Gedung DPR, Selasa (17/11).

Politikus PDIP itu menambahkan, laporan Sudirman bisa jadi tidak dapat dibuktikan jika hanya bermodal transkrip.

"Nanti lah. Kan kita nggak tau pelanggaran apa. Kan bisa saja tak terbukti. Kalau nggak ada rekaman asli ya nggak terbukti berarti," katanya.

Seperti diketahui dalam laporanya Sudirman hanya menyerahkan traskrip pembicaraan tanpa rekaman. MKD memberikan waktu 14 hari kepada Sudirman untuk melengkapi laporanya dengan rekaman tersebut.

(Baca juga: MKD Dijanjikan Transkrip Rekaman Pencatut Nama Jokowi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement