REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang mengatakan transkip rekaman pembicaraan yang beredar di publik, terkait dugaan pencatutan nama presiden dan Wapres dalam perpanjangan kontrak PT Freeport, tidak sama dengan yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
"Saya tegaskan nggak sama. Yang disampaikan ke MKD nggak ada nomor-nomor," ujarnya di Gedung DPR, Selasa (17/11).
Junimart juga membantah jika MKD yang telah menyebarkan transkip rekaman tersebut. Menurutnya bukan tidak mungkin kebocoran berasal dari pihak Kementerian ESDM, karena merekalah yang mempunyai rekaman tersebut.
"Sepanjang itu nggak bocor di MKD itu hak Pak SS untuk berikan ke siapa saja. Pak SS punya hak untuk berikan asal dia tanggung jawab. Kecuali bocor dari MKD," katanya.
(Baca: MKD Dijanjikan Transkrip Rekaman Pencatut Nama Jokowi)
Politikus PDIP itu menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu rekaman asli dari Sudirman Said. Sebab jika hanya transkrip pembicaraan tersebut tidak dapat divalidasi.
"Sampai hari ini kami masih menunggu bukti rekaman asli. Kemarin di MKD kami sudah lakukan rapat untuk sikapi aduan-aduan. Kami memberikan waktu paling lama 14 hari pada TA apa perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak. Transkip kan harus divalidasi dengan rekamannya," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said telah melaporkan dugaan pencatutan nama presiden ke MKD DPR. Setelah laporan dibuat, beredar transkip rekaman dimana ada beberapa nama diantarannya SN yang diduga adalah Setya Novanto, serta disebutnya nama Menkopolhukam Luhut Pandjaitan.
(Baca juga: Beredar Transkrip Rekaman dengan Freeport, Ini Bantahan Setya Novanto)