REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyimpan curiga terkait putusan Hakim PT TUN Jakarta. Menpora Imam Nahrawi mengatakan, sikap tersebut lantaran tak sampainya salinan amar putusan para hakim terkait pembatalan SK Pembekuan PSSI ke Kemenpora. Imam mengatakan, Kemenpora memang sudah punya salinan amar putusan, setelah Biro Hukum meminta ke PT TUN hari ini.
Padahal, putusan tersebut sudah diberikan ke PSSI pada Selasa (3/11). "Saya sangat curiga. Kenapa mereka (PSSI) menerima duluan (salinan amar) putusan PT TUN beberapa hari yang lalu, sementara kami tidak (menerima belakangan)," ujarnya saat ditemui di Kemenpora, Jakarta, Selasa (17/11).
Menurut Imam, semestinya Kemenpora juga menerima putusan tersebut di hari yang sama ketika PSSI mendapatkan hasil dari pengadilan tingkat dua tersebut. Sebab kata dia, Kemenpora adalah pihak yang bersengketa.
Apalagi Kemenpora adalah pihak yang melakukan banding.Imam curiga, aksi PT TUN memberitahukan PSSI terlebih dahulu punya tujuan dan persekongkolan yang tak baik. "Saya takut, itu cara mereka agar tidak ada waktu bagi kita untuk menyusun (memori) kasasi (ke MA)," ujar politikus PKB tersebut.
Menurut ketentuan, waktu pengajuan memori kasasi terhitung 14 hari sejak para pihak menerima putusan. Terkait waktu tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Biro Hukum Kemenpora, Sanusi mengatakan sudah memastikan untuk mengajukan kasasi. Kata dia, memori kasasi sudah diajukan, Selasa (17/11). Sebelumnya, PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta, yang isinya meminta Kemenpora membatalkan SK Pembekuan PSSI.
Berdasarkan dokumen putusan yang dikirim oleh PT TUN ke Republika, putusan tersebut dikeluarkan majelis hakim pada sidang musyawarah, Rabu (28/10). Tetapi, putusan tersebut baru diketahui pada Selasa (3/11). Itu pun, setelah PSSI mengumumkan telah mendapatkan salinan putusan tersebut di hari yang sama. Sementara Kemenpora, baru mendapatkan salinan putusan pada hari ini.