REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Enam penyelenggara Pemilu yang diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Mereka terdiri dari dua orang Panitia Pengawas (Panwas) Kota Pematang Siantar, tiga orang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, dan satu orang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran, Bengkulu.
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dalam putusan perkara Kota Pematang Siantar mengungkapkan, para teradu melakukan penyalahgunaan wewenang karena telah memutuskan perkara penyelesaian sengketa berdasarkan kepalsuan dan manipulasi.
Selain itu, para teradu mengabaikan prinsip pembuktian secara formil dan materil dan menggunakan keterangan palsu sebagai dasar memutus sengketa untuk diikuti KPU Kota Pematang Siantar.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu 2 atas nama Manuaris Sitindaon, teradu 3 atas nama Elpina selakukan anggota Panwaslu Kota Pematang Siantar,” ujar Nur Hidayat di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (17/11).
Sementara, teradu satu atas nama Darwan Edyanto Saragih sebagai ketua merangkap anggota Panwas diberhentikan sementara sampai surat keputusan Panwas Pematang Siantar dikoreksi oleh Bawaslu Sumatra Utara dan ditindaklanjuti oleh KPU setempat sejak status paslon yang dirugikan dipulihkan.
Dari KPU Kabupaten Kaimana, tiga teradu yang diberhentikan yakni Ketua KPU Kaimana Hazbullah, dua anggota KPU lainnya Aida Wahyuni, dan Selina Sada diberhentikan tetap.
“Para teradu ini dalam menjalankan seluruh tahapan pilkada kabupaten Kaimana tidak sesuai dengan ketentuang perundang-undangan, serta menolak menindaklanjuti keputusan sengketa Panwas Kaimana yang memerintahkan KPU membatalkan SK KPU Nomor 32,” ujarnya.
Ketua DKPP sekaligus pimpinan sidang Jimmly Asshiddiqie mengungkapkan, putusan mulai berlaku sejak dibacakan.
Namun, khusus untuk putusan Panwas Kota Pematang Siantar, Jimmly mengungkapkan, ada perbedaan pendapat (disenting opinion) dua orang dari keseluruhan anggota DKPP.
Seperti yang diungkapkan Saud Sirait, disenting opinion berasal dari dirinya dan Jimmly Asshiddiqie, bahwa anggota Panwas yang terbukti melakukan pelanggaran berat diberi sanksi pemberhentian tetap dan seorang ketua diberi peringatan keras tanpa menyebabkan perubahan status paslon yang telah ditetapkan.
“Kesalahan etik penyelenggara pemilu tidak boleh menghilangkan hak rakyat untuk dipilih dan memilih dihilangkan, apalagi sudah ditetapkan oleh pihak yang mempunyai kewenangan berdasarkan UU,” ujar Saud.