REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempersilahkan jika kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto, dibawa ke ranah hukum. Namun ia mengatakan hal itu sepenuhnya adalah keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kan masih ditangani DPR biar ditangani sana dulu. Kalau di sana gak puas mau dilaporkan boleh," ujarnya, saat dihubungi, Selasa (17/11).
Meskipun Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah menyarankan agar kasus tersebut dibawa ke ranah hukum, Badrodin akan tetap menunggu MKD. Meskipun dilanjutkan ke proses hukum, belum tentu dilaporkan ke Polri.
(baca: MKD: Pencatutan Nama Presiden Jadi Perkara Aduan)
Meskipun demikian, polri juga bisa langsung melakukan pengusutan tanpa jika memang ada bukti yang kuat. Selain itu juga ada laporan. "Itu kan baru media, masak kita menyidik berdasarkan media?," ucapnya.
(baca juga: Fadli Zon Dorong Anggota DPR Laporkan Balik Sudirman Said ke Polisi)