Selasa 17 Nov 2015 18:08 WIB

KPK Enggan Komentari Kasus Pencatutan Nama Presiden

Rep: C93/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji enggan mengkomentari kemungkinan pelimpahan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, untuk meminta jatah saham ke PT Freeport Indonesia.

"Saya belum bisa komen karena data belum diterima," kata Indriyanto pada pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Selasa (17/11).

Indrianto juga mengatakan, dirinya tidak mengetahui apa maksud dari pencatutan tersebut. Maka dari itu, KPK belum bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Jadi apa maksudnya 'pencatutan' itu juga gak paham saya. Hukum pidana gak kenal istilah tersebut. Saya komen kalau sudah jelas saja," ucap Indrianto.

(Baca: KPK Minta Menteri ESDM Laporkan Politikus Pencatut Nama Presiden)

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan kesiapannya menindaklanjuti kasus pencatutan nama tersebut, seandainya kasus itu dilaporkan ke Polri.

Meski begitu, menurutnya keputusan tersebut kembali ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said. Apakah dugaan kasus itu tetap ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan atau perlu dilimpahkan ke penegak hukum.

(baca juga: Istana Enggan Bahas Dugaan Keterlibatan Luhut dalam Freeport)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement