Selasa 17 Nov 2015 16:58 WIB

Jaksa Agung: Silakan KPK Telusuri Aliran Dana Pengamanan Kasus Bansos

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Republika/Wihdan H
Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, HM Prasetyo mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri informasi adanya dana yang mengalir ke Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti yang disebutkan istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanto.

Ia juga mempersilahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut menelusuri. Prasetyo membantah bahwa terdapat dana yang mengalir ke Kejagung untuk mengamanakan kasus yang melibatkan Gatot.

"Silahkan saja mereka merancang itu, jangankan kenal sama Evy dan Sisca, mukanya aja tidak tahu," ujarnya, saat dihubungi, Selasa (17/11).

Menurut Prasetyo, bisa saja ada pihak tertentu yang mencatut nama Kejagung dalam kasus Gatot. Prasetyo menjamin akan menindak tegas apabila terdapat anak buahnya yang terbukti terlibat dalam kasus ini.

Prasetyo juga tidak akan mengkomunikasikan langsung ke KPK maupun PPATK agar menelusuri informasi aliran dana Kejagung. Sebab, jika Prasetyo yang meminta langsung ditakutkan dicurigai meminta perlindungan.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto juga membantah atas kesaksian saksi di pengadilan Tipikor yang menyebutkan Prasetyo dan  Maruli Hutagalung terlibat dalam kasus tersebut.

"Tolong tanyakan Evy, cuma katanya-katanya itu tidak benar," katanya.

Sampai saat ini, lanjutnya, tidak ada bukti Maruli menerima uang Rp 500 juta untuk pengamanan kasus Bansos Sumut. Kejagung, kata Amir, juga kebingunan jika harus melakukan penyelidikan terhadap Maruli.

Sebab, Maruli sendiri sudah membantah menerima uang Rp 500 juta. Sebab itu, untuk memeriksa Maruli perlu alat bukti yang kuat. "Makanya kalau ada alat bukti pasti sudah ditindaklanjuti oleh KPK," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement