REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sanksi internal dapat diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap anggota DPR, yang terbukti menyalahgunakan wewenang karena mencatut nama presiden dan Wapres dalam kontrak PT Freeport Indonesia.
"Kalau menyangkut anggota DPR begitu," kata JK ditemui wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, pada Senin terkait sanksi dari MKD.
Wapres mengatakan pemerintah menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada MKD atas pelaporan yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said tersebut. JK mengatakan dengan melakukan pelaporan kepada MKD, maka Sudirman telah mempublikasikan nama tersebut.
(Baca: Temui JK, Setnov Klarifikasi Tudingan Soal Pencatutan Nama Presiden)
Wapres menyatakan dirinya merasa terganggu oleh kabar pencatutan Presiden dan Wapres RI yang dilakukan anggota DPR RI yang menjamin proses perpanjangan kontrak pertambangan Freeport.
Sudirman telah mengatakan di beberapa media elektronik dan televisi nasional bahwa pada beberapa bulan lalu pihak Freeport dihubungi oleh beberapa oknum tokoh politik serta anggota DPR RI yang sangat punya pengaruh, dan menjual nama presiden dan wapres yang seolah-olah meminta saham kosong.
Dalam laporannya kepada MKD pada Senin, Sudirman juga menyebutkan oknum DPR yang terlibat pencatutan nama presiden terkait PT Freeport Indonesia (PTFI) meminta saham proyek listrik yang akan dibangun di Timika, Papua sebagai kompensasi.
(Baca: Desmon: MKD Harus Tindaklanjuti Laporan Sudirman Said)
Sudirman mengatakan pada pertemuan ketiga yang dilakukan hari Senin (8/11) sekitar pukul 14.00 hingga 16.00 WIB, bertempat di suatu hotel di kawasan Pacific Place, SCBD, Jakarta Pusat, oknum tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PTFI dan meminta agar PTFI memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Jusuf Kalla.