Senin 16 Nov 2015 11:59 WIB

Kasus UPS, Bareskrim: Dua Anggota DPRD DKI Jakarta Jadi Tersangka

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Erik Purnama Putra
Bareskrim Polri.
Foto: Antara
Bareskrim Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible supply power (UPS) dalam APBD Perubahan DKI Jakarta 2014.

"FZ dan MF sudah tersangka," ujar Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani, melalui pesan singkatnya, Senin (16/11).

Hadi belum bisa menjelaskan terkait bukti kuat apa yang membuat dua anggota DPRD tersebut ditetapkan tersangka. Sebelumnya, Hadi mengatakan penyidik telah memeriksa enam anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014. "Ini pengembangan dari tersangka yang sudah ditetapkan," kata Hadi di Bareskrim Polri pada Rabu (4/11).

Hadi menjelaskan, keenam anggota DPRD tersebut yaitu, S, MG, RS, FS, DR, dan LL. Saat ini proses pengembangan terkait keterlibatan pihak lain selain dua tersangka yang telah ditetapkan. Rahmat Fajar

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement