Senin 16 Nov 2015 00:16 WIB

Tunjangan Dihapus, Guru Ancam Buat 'Tsunami' di Jakarta

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ilham
Demo guru-guru honorer depan Istana Presiden beberapa waktu lalu
Foto:
Ketua PGRI Sulistiyo

Dia menyatakan, PGRI juga akan memperjuangkan agar guru honorer di sekolah negeri bisa ikut sertifikasi. Hal tersebut berdasarkan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru yang menyatakan guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah (pemda) atau badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan untuk jangka waktu minimal dua tahun.

''Sebenarnya dalam UU Guru tidak ada istilah guru honorer atau guru tidak tetap. Jadi kalau guru honorer meminta kepala daerah mengangkat guru menjadi GTT, seharusnya justru tidak boleh karena di UU tidak dikenal istilah guru honorer atau guru tidak tetap (GTT),'' ungkapnya.

Sulistiyo menegaskan, guru tetap non-PNS ini juga berhak mendapat tunjangan profesi. Hal tersebut tertuang dalam pasal 15 ayat 2 huruf g PP tersebut.

Namun dia menyatakan, Kementrian Pendidikan belakangan telah membuat pedoman sertifikasi yang memundurkan pengertian guru tetap menjadi dua, yaitu guru PNS dan guru tetap yayasan di sekolah swasta. ''Seharusnya tidak boleh seperti ini, karena aturan menteri seharusnya mengacu pada aturan yang ada di atasnya,'' jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sulistyo juga mengaku PB PGRI telah mengusulkan agar guru honorer memperoleh penghasilan minimal di atas kebutuhan hidup minimal serta jaminan kesejahteraan sosial. PGRI telah mengkaji bahwa UMR guru minimal Rp 3.150.000.

''Hal ini karena UMR guru berbeda dengan UMR buruh pabrik. Pegawai pabrik tidak perlu membeli buku, kalau guru perlu membeli buku,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement