Ahad 15 Nov 2015 13:12 WIB

PPP Kubu Romi Siapkan Gugatan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy (Romi) memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait putusan Mahkama Agung (MA) usai menghadiri seminar di Kampus UIN Syarief Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/10).
Foto: Antara//Muhammad Iqbal
Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy (Romi) memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait putusan Mahkama Agung (MA) usai menghadiri seminar di Kampus UIN Syarief Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Forum silaturahmi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy berencana untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Gugatan ini diajukan atas indikasi rekayasa atau kebohongan dalam penyelenggaraan muktamar PPP Jakarta. Dalam muktamar itu, telah memilih Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP. “Seluruh DPW akan lakukan gugatan melawan hukum secara sporadik, setiap DPW,” kata Juru Bicara Forum Silaturahmi DPW PPP Kubu Romi, Agus Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad (15/11).

Agus menambahkan, pihaknya menduga terjadi kebohongan dan pelanggaran hukum pada pelaksanaan muktamar PPP di Jakarta 30 Oktober-2 November 2014. Indikasi kebohongan itu menurut Agus Setiawan terdapat pada penggugat Kasasi III (Intervensi), dan Akta Notaris Nomor 17 tanggal 7 November 2014.

Selain itu, juga ada kebohongan dari pihak-pihak yang mengaku atau menyatakan diri sebagai peserta yang sah dari acara serupa Muktamar VIII PPP di Jakarta. Artinya, terjadi pemalsuan surat mandat peserta di pelaksanaan Muktamar Jakarta.

Ketua DPW PPP Banten itu mengatakan, gugatan juga dilakukan atas keabsahan Djan Faridz yang terpiliih sebagai Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta. Sebab, berdasarkan kualifikasi dan syarat untuk menjadi ketua umum yang termuat dalam AD/ART PPP, maka Djan Faridz dianggap tidak memenuhi kualifikasi.

“Seluruh upaya hukum yang dimungkinkan akan kita lakukan,” imbuh Agus.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar Surabaya. Dalam amar putusan Majelis Kasasi MA juga menyebutkan bahwa “Menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta mengenai susunan personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bhakti Periode 2014 sampai 2019 Nomor 17 tanggal 7 November 2014 yang dibuat di hadapan H. Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement