Ahad 15 Nov 2015 07:34 WIB

Kontras Desak Pelaku Pembakar Hutan Dituntut Pidana

Koordinator KontraS Haris Azhar.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Koordinator KontraS Haris Azhar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak pemerintah menyegerakan tuntutan pidana terhadap berbagai pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan yang mengakibatkan tragedi kemanusiaan kabut asap di Tanah Air.

"Presiden instruksikan Kepala Kepolisian RI agar menyegerakan upaya penuntutan pidana terhadap individu termasuk perusahaan yang telah melakukan kerugian signifikan kepada seluruh warga Indonesia terkait dengan tindakan pembakaran hutan," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/11).

Untuk itu ujar dia, pemerintah juga harus menjamin bahwa ketersediaan hak atas informasi adalah mutlak disediakan, serta tidak boleh ada pejabat negara yang menggunakan dalih 'informasi yang dikecualikan' untuk membatasi hak-hak publik.

Selain itu, Kontras juga mendesak Presiden RI harus segera memerintahkan kementerian terkait untuk melakukan sejumlah tindakan yang bersifat urgen maupun dalam jangka waktu menengah, seperti memerintahkan Menteri Kesehatan untuk menyediakan secara gratis rumah sehat untuk setiap warga yang berada di wilayah dampak asap.

Juga obat-obatan yang bisa meminimalisasi dampak buruk dan pengobatan akibat buruknya kualitas udara sampai setiap warga masuk dalam kategori sehat. "Proses ini tidak bisa dibatasi oleh waktu," katanya.

Haris Azhar juga ingin Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Pendidikan untuk memastikan sekolah atau ruang belajar yang aman dan sehat dari asap, bagi setiap anak-anak, baik anak siswa yang bersekolah baik di sekolah negeri maupun swasta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement