REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Papua ihwal calon kepala daerah yang bebas bersyarat.
"Ada dua lagi yang kita tunggu lagi ini, yaitu Boven Digoel, Papua dan Bone Bolango, Gorontalo," kata Ketua KPU RI, Husni Kamil Malik saat berada di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (14/11).
Untuk daerah Boven Digoel, ia mengatakan, Bawaslu Papua sudah mengambil alih Panwas Boven Digoel dan menerbitkan rekomendasi."Kami sudah instruksikan (KPU setempat) agar menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Bawaslu Papua," ujarnya.
Sementara itu, untuk Bone Bolango, Husni menuturkan, KPU masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Gorontalo."Jadi kalau sudah keluar, nanti akan ditindaklanjuti oleh KPU setempat," lanjutnya.
Sebelumnya, penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai terlalu lamban dan terkesan tidak berani dalam menangani pelanggaran tiga calon kepala daerah yang berstatus bebas bersyarat.
Setidaknya sudah dua bulan pascalaporan pelanggaran, tiga calon yakni Jimmy Rimba Rogi calon Wali Kota Manado, Ismet Mile di Bone Bolango, Gorontalo, dan Yusak Yaluwo di Boven Digoel, Papua, sampai hari ini masih sah menjadi calon.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini bersama pegiat Koalisi Kawal Pilkada mendesak baik KPU dan Bawaslu untuk segera mencoret ketiganya. "Penyelenggara ini seakan mengulur waktu, melakukan pembiaran terhadap kasus ini sehingga tidak ada kepastian hukum," ujarnya di Jakarta, Jumat (13/11).