REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perseroan Terbatas Angkasa Pura (AP) II melarang operasional angkutan darat tidak resmi, termasuk taksi Uber, untuk mengangkut penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Operasional jasa angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus memiliki dasar hukum sehingga memberikan kepastian pelayanan, keamanan, dan keselamatan kepada pengguna," kata President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Budi Karya Sumadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/11).
Menurut Budi Karya Sumadi, saat ini kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara.
Selain itu, kata dia, setiap operator taksi reguler atau eksekutif yang beroperasi di bandara juga harus memiliki kesempatan dan peluang yang sama, sedangkan taksi Uber berbeda dengan lainnya karena tidak membayar pajak ke negara.
Terkait dengan hal tersebut, diinformasikan bahwa mulai minggu depan akan dilakukan razia guna melarang operasional taksi Uber di Bandara Soekarno-Hatta.
Oleh karena itu, lanjut dia, demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan, pengunjung atau penumpang pesawat diimbau untuk tidak menggunakan taksi Uber.
Adapun seluruh operator dan unit jasa angkutan darat di bandara yang ada saat ini telah memenuhi aspek legal sehingga dinyatakan beroperasi secara resmi.
Berdasarkan data AP II, pada bulan Oktober 2015, angkutan darat tersebut terdiri atas 3.350 unit taksi reguler, 1.700 unit taksi eksekutif, 758 unit mobil sewa, 73 unit travel minibus, dan 269 unit bus.
Jumlah angkutan darat yang beroperasi resmi ini menyesuaikan dengan kebutuhan dimana pembahasan mengenai hal tersebut dilakukan oleh AP II dan Kementerian Perhubungan.
Keputusan dilarangnya operasional taksi Uber ini juga sebagai bagian upaya program penertiban angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dijalankan AP II sejak awal 2015 guna meningkatkan layanan taksi, bus, travel minibus, dan mobil sewa di bandara.
Sebelumnya, AP II juga telah melakukan penertiban kendaraan berpelat hitam yang biasa disebut taksi gelap menjadi angkutan sewa resmi bandara melalui pola pengelolaan bekerja sama dengan Inkopau.