REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga jam diperiksa, Sudirman mengaku ditanya penyidik mengenai proyek pembangkit listrik mikrohidro di Papua.
Sudirman mengatakan mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo pernah mengajukan proyek listrik mikro hidro di komisi VII DPR. "Pernah mengajukan proyeknya ke Komisi VII DPR," kata Sudirman di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/11).
Dewi, kata Sudirman, lalu memberikan proposal ke Direktorat Jendral Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM. Namun, pihaknya menolak proposal tersebut.
"Karena administrasi tidak mencukupi, proposal itu ditolak," ujar Sudirman.
Sudirman mengakui mengetahui adanya proposal proyek listrik yang diajukan Dewie. Karena itu ia menolak proposal yang diajukan Dewie. "Dirjen EBTKE itu kan di bawah saya, makanya saya tolak," imbuh Sudirman.