Jumat 13 Nov 2015 17:23 WIB

Bandara Soekarno-Hatta Bakal Razia Taksi Uber

Arus Balik Bandara Soekarno-Hatta. Sejumlah penumpang menunggu barang bawaan mereka di terminal kedatangan 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/7).
Foto: Antara/Lucky R.
Arus Balik Bandara Soekarno-Hatta. Sejumlah penumpang menunggu barang bawaan mereka di terminal kedatangan 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – PT Angkasa Pura II (Persero) melarang angkutan darat tidak resmi termasuk taksi Uber untuk beroperasi atau mengangkut penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pekan depan, AP II akan mulai dilakukan razia guna melarang operasional taksi Uber di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Budi Karya Sumadi mengatakan demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan, maka pengunjung atau penumpang pesawat diimbau untuk tidak menggunakan taksi Uber. Adapun seluruh operator maupun unit jasa angkutan darat di bandara yang ada saat ini telah memenuhi aspek legal sehingga dinyatakan beroperasi secara resmi. Pada Oktober 2015, angkutan darat tersebut terdiri dari 3.350 unit taksi reguler, 1.700 unit taksi eksekutif, 758 unit mobil sewa, 73 unit travel minibus, dan 269 unit bus.

“Operasional jasa angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus memiliki dasar hukum sehingga memberikan kepastian pelayanan, keamanan, dan keselamatan kepada pengguna. Saat ini, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara," kata dia, Jumat (13/11).

Keputusan dilarangnya operasional taksi Uber ini juga sebagai bagian upaya program penertiban angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dijalankan PT Angkasa Pura II (Persero) sejak awal tahun ini guna meningkatkan layanan taksi, bus, travel minibus, dan mobil sewa di bandara. Pada bulan lalu, telah dilakukan penertiban kendaraan berplat hitam yang biasa disebut taksi gelap menjadi Angkutan Sewa Resmi Bandara melalui pola pengelolaan bekerjasama dengan Inkopau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement